Baca juga: Penyebab Masalah Gusi Berdarah ketika Menyikat Gigi
Jadi, BPJS disini adalah Badan
Hukum Nirlaba, yang telah terbagi menjadi 2 bagian. Yaitu, BPJS ketenagakerjaan
dan juga BPJS kesehatan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah beda
bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan itu? Karena sudah pasti keduanya sangat
berbeda sekali, dan sudah diatur ke dalam UU BPJS no. 24 th 2011 pasal 6.
Berdasarkan pasal 5 ayat 20, BPJS
kesehatan itu merupakan program jaminan kesehatan. Sedangkan, BPJS
Ketenagakjeraan itu menyelenggarakan program untuk jaminan hari tua, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga jaminan pensiun.
Menurut UU No. 24 th 2011, bahwa
kehadiran BPJS ini telah berhasil menggantikan banyak lembaga jaminan sosial
yang sebelumnya sudah ada. Misalnya saja, dari Askes berubah menjadi BPJS
kesehatan. Sedangkan, untuk Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Dari sinilah, tentu Anda sudah paham dengan sedikit penjelasan dari beda bpjs
kesehatan dan ketenagakerjaan ini.
Dari tanggal 1 Januari 2014, PT
Askes telah berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Sedangkan, program JPK yang
berasal dari Jamsostek ini telah berubah nama menjadi program JKN yang berasal
dari BPJS Kesehatan. Program JKN ini wajib untuk semua warga Indonesia.
Dari tanggal 1 Juli 2015, PT.
Jamsostek telah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Program yang disediakan
dalam BPJS ketenagakerjaan ini, adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, dan juga jaminan pensiun. Program ini diwajibkan untuk
semua pekerja penerima upah.
Masyarakat Indonesia masih tetap
kebingungan untuk membedakan antara BPJS kesehatan dan juga BPJS
Ketenagakerjaan. Tak jarang pula bila banyak masyarakat sering kali memandnag
keduanya sama, padahal sebenarnya tetap berbeda. Pada dasarnya, untuk BPJS
Ketenagakerjaan ini adalah sebuah program ketenagakerjaan yang berasal dari PT
Jamsostek. Tugasnya adalah untuk memberikan sebuah perlindungan kepada para
tenaga kerja di Indonesia yang bekerja dengan cara non formal dan informal.
Sementara itu, untuk BPJS
Kesehatan ini adalah transformasi dari Askes. Tugas untuk BPJS Kesehatan ini
mampu memberikan sebuah perlindungan kesehatan mendasar untuk semua masyarakat
Indonesia, tanpa ada pengecualian. Disinilah perbedaan mendasar dari beda bpjs
kesehatan dan ketenagakerjaan itu. Namun meskipun begitu, keduanya sebenarnya
merupakan sama-sama dilahirkan lewat UU BPJS.
Namun, untuk BPJS Kesehatan itu
sendiri telah beroperasi dulu. Sedangkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan ini baru
mulai beroperasi dari tanggal 1 Juli 2015. Berdasarkan laman pada BPJS
Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan ini terungkap semua tenang fungsi dan
tugas dari program ini.
Dimana untuk BPJS Kesehatan itu
memberi sebuah perlindungan berdasarkan program JKN. Yaitu, pelayanan kesehatan
pada tingkat yang pertama, rawat inap, dan juga pelayanan kesehatan rujukan
berdasarkan tignkat lanjutan. Sementara itu, untuk tugas dan fungsi dari BPJS
Ketenagakerjaan ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan
Kecelakaan Kerja, dan juga ada Jaminan Pensiun. Sesudah bertransformasi
Jamsostek ini menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka pemerintah kemudian telah
menambahkan sebuah program, berupa Jaminan pensiun.