Program dan Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program yang memberikan perlindungan untuk para tenaga kerja agar dapat mengatasi resiko sosial ekonomi dan diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah Lembaga Negara yang bergerak di bidang asuransi sosial yang sebelumnya bernama PT Jamsostek yang merupakan pelaksana undang - undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada seluruh para pekerja Indonesia sektor formal dan informal serta orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
 |
| BPJS Ketenagakerjaan |
Status kepesertaan program Jamsostek setelah PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk para pekerja mandiri dan juga perusahaan yang telah masuk dalm program Jamsostek untuk program JHT, JK dan JKK, kepesertaannya tidak akan ada perubahan dan juga tidak memerlukan registrasi ulang. Untuk perusahaan dan para pekerja mandiri yang menjadi peserta dari program JPK harus melakukan pendaftaran ulang ke BPJS Kesehatan yang dulunya bernama ASKES.
Program BPJS Ketenakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan tetap melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) menurut UU No.24 Tahun 2011.Sampai saat ini belum ada peraturan baru yang mengatur prosedur dan juga persyaratan tentang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, maka prosedur dan juga manfaat ini masih sama dengan PT Jamsostek.
Program pada BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Pensiun (JP) – berlaku mulai Juli 2015
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jamninan Kecelakaan Kerja (JKK) akan memberikan kompensasi untuk para tenaga kerja yang sedang mengalami kecelakaan saat akan berangkat kerja dan sampai tiba kembali ke rumah atau sedang menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran program JKK dibayar oleh perusahaan sepenuhnya.
Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha:
- Biaya Transport (Maksimum): Darat/sungai/danau Rp 750.000,-Laut Rp 1.000.000,-Udara Rp 2.000.000,-.
- Sementara tidak mampu bekerja: Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan, Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan, Seterusnya 50% x upah sebulan.
- Biaya Pengobatan/Perawatan: Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum).
- Santunan Cacat: Sebagian-tetap : % tabel x 80 bulan upah, Sekaligus: 70% x 80 bulan upah Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan.
- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah.
- Santunan Kematian: Sekaligus 60% x 80 bulan upah, Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan, Biaya pemakaman Rp 2.000.000.
- Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000.
- Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.
Berapa Iuran JKK dan Siapa yang Membayar?
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayar perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha.
- Kelompok I: Premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
- Kelompok II: Premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
- Kelompok III: Premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan
- Kelompok IV: Premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan
- Kelompok V: Premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
Tata Cara Pengajuan JKK
- Saat terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
- Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti: Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c, Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
Manfaat Dari Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kesehatan (JK) ditujukan untuk ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, BUKAN karena kecelakaan kerja. Manfaat program ini adalah:
- Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,-
- Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
- Santunan Berkala : Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Siapa Yang Membayar Iuran Program Jaminan Kematian?
Perusahaan atau pengusaha diwajibkan untuk menanggung iuran dari program JK sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp. 12.000.000 terdiri dari Rp. 10.000.000 santunan kematian dan Rp. 2.000.000 biaya pemakaman dan santunan berkala.
Tata Cara Pengajuan JK
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan, Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan, Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku, Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga), Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat, Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan).
 |
| BPJS Ketenagakerjaan |
Manfaat Dari Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT diperuntukkan menjadi pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja yang dikarenakan cacat, meninggal ataupun hari tua yang dilaksanakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT ini memberikan kepastian penerimaan penghasillan yang dibayar pada saat tenaga kerja berumur 55 tahun atau telah memenuhi berbagai persyaratan.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan, Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.
Siapa Yang Menanggung JHT?
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Premi jaminan hari tua (JHT) yang dibayar pemberi kerja tidak termasuk dalam penghasilan karyawan (tidak menambah penghasilan bruto karyawan). Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan yang bersangkutan menerima Jaminan Hari Tua dari PT. Jamsostek. Premi jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh karyawan adalah pengurang penghasilan bruto bagi karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut.
Tata Cara Pengajuan JHT
Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi), Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, Kartu Keluarga (KK), Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Photocopy Paspor, Photocopy VISA, Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan, Photocopy Kartu keluarga,Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, Surat pernyataan belum bekerja lagi, Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI, Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter,
 |
| BPJS Ketenagakerjaan |
Manfaat Saat BPJS Ketenagakerjaan Telah Beroperasi
Tidak hanya sekedar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Haru Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) saja. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan untuk hari tua Jaminn Pensiun atau meninggal akibat cacat total tetap ataupun pindah secara permanen ke luar negeri.
Kartu Jamsostek Apakah Dapat Digunakan Pada BPJS Ketenagakerjaan?
Kartu peserta Jamsostek masih dapat dipakai di BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya pengurangan fungsi sehingga tidak memerlukan pencetakan ulang.
Jika Tenaga Kerja Tidak Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan
Jika tenaga kerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan maka tenaga kerja dapat melaporkan kepada Disnaker setempat ataupun Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.